Masyarakat Desa Bukit Melintang Tuntut Janji Bupati Kampar 

Masyarakat Desa Bukit Melintang Tuntut Janji Bupati Kampar 

Metroterkini.com - Berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena Kades yang dilantik M. Fadli telah terbukti melakukan kecurangan bersama dengan tim dalam Pilkades desa Bukit Melintang Bangkinang Barat Kampar beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut masyarakat desa Bukit Melintang telah membubuhkan tanda tangan lebih dari 50 persen mendukung dan menginginkan calon pemenang nomor 2 dengan suara terbanyak yaitu Zulfikri.

Salah Kadus Bukit Melintang atas nama masyarakat menolak dilaksanakannya PAW, karena Kades dilantik cacat secara hukum. 

"Kami sudah menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan telah incrach. Sekarang kok DPMD pula yang buat keputusan? dengan membuat keputusan PAW pemilihan yang tidak ada dasar hukumnya," tegas Kadus, Jum'at (17/9/2021).

Tambah Kadus, permasalahan desa Bukit Melintang merupakan murni masalah sengketa Pilkades dan tidak masuk dalam syarat-syarat desa untuk PAW.

"Seharusnya DPMD Kampar melihat aturan sebab desa yang bisa dilakukan PAW seperti apa? Jadi kalau begini sama saja mengobok-obok kami," tambahnya.

Ia berpendapat, dengan terbuktinya calon nomor urut 01 (M.Fadli) melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah dibuktikan di pangadilan, maka secara otomatis suara yang sah adalah sipenggugat yang sah untuk dilantik.

"Seharusnya suara terbanyak kedua yang sah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar. Bukan malah sebaliknya, melakukan PAW Kades," ujarnya. [ali]

Berita Lainnya

Index